Pengertian Dan
Sejarah Perkembangan Pasar Modal Syariah
A. Pengertian Pasar Modal Syariah
Secara
sederhana pasar modal syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang
melaksanakan kegiatan atau transaksinya berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan
tentunya terlepas dari hal yang dilarang Islam, seperti riba, perjudian,
spekulasi dan sebagainya. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu
sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum
kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki Definisi pasar modal sesuai dengan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan
yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan Efek, perusahaan publik
yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek.
Pasar
modal syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya
terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme
perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip perbedaan dengan pasar modal
konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah
yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah.
Definisi pasar modal sesuai
dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah
kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek,
Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan Efek.Berdasarkan definisi tersebut,
terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar
modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang
terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar
Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun
terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk
dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
B. Sejarah perkembangan pasar modal syariah di indonesia
Sejarah
Pasar Modal Syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana
Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya,
Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa
Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli
2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya
secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah
disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan
prinsip syariah.
Pada
tanggal 18 April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar
modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan
Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. Selanjutnya, instrumen investasi syariah di
pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk
pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan Obligasi Syariah pertama dan
akad yang digunakan adalah akad mudharabah.
Sejarah
Pasar Modal Syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang
terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah tersebut. Perkembangan tersebut
dimulai dari MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU
menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan
pasar modal berbasis syariah di Indonesia.
Dari
sisi kelembagaan Bapepam-LK, perkembangan Pasar Modal Syariah ditandai dengan
pembentukan Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah pada tahun 2003. Selanjutnya,
pada tahun 2004 pengembangan Pasar Modal Syariah masuk dalam struktur
organisasi Bapepam dan LK, dan dilaksanakan oleh unit setingkat eselon IV yang
secara khusus mempunyai tugas dan fungsi mengembangkan pasar modal syariah.
Sejalan dengan perkembangan industri yang ada, pada tahun 2006 unit eselon IV
yang ada sebelumnya ditingkatkan menjadi unit setingkat eselon III.
Pada
tanggal 23 Nopember 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK
terkait Pasar Modal Syariah. Paket peraturan tersebut yaitu Peraturan Bapepam
dan LK Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang
Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2007 Bapepam-LK menerbitkan Peraturan
Bapepam dan LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
dan diikuti dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan
LK pada tanggal 12 September 2007.
Perkembangan
Pasar Modal Syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya UU Nomor
19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei
2008. Undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk penerbitan
surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008
untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan
IFR0002.
Pada
tanggal 30 Juni 2009, Bapepam-LK telah melakukan penyempurnaan terhadap
Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1
tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Pasar Modal Syariah di Indonesia
dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment
Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek
Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan
Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu
investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah.
Pada
tanggal 18 April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar
modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan
Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.
Selanjutnya,
instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran
Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini
merupakan Obligasi Syariah pertama dan akad yang digunakan adalah akad
mudharabah.
Sejarah
Pasar Modal Syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang
terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah tersebut. Perkembangan tersebut
dimulai dari MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU
menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan
pasar modal berbasis syariah di Indonesia.
Dari
sisi kelembagaan Bapepam-LK, perkembangan Pasar Modal Syariah ditandai dengan
pembentukan Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah pada tahun 2003. Selanjutnya,
pada tahun 2004 pengembangan Pasar Modal Syariah masuk dalam struktur
organisasi Bapepam dan LK, dan dilaksanakan oleh unit setingkat eselon IV yang
secara khusus mempunyai tugas dan fungsi mengembangkan pasar modal syariah.
Sejalan dengan perkembangan industri yang ada, pada tahun 2006 unit eselon IV
yang ada sebelumnya ditingkatkan menjadi unit setingkat eselon III.
Pada
tanggal 23 Nopember 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK
terkait Pasar Modal Syariah. Paket peraturan tersebut yaitu Peraturan Bapepam
dan LK Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang
Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. Selanjutnya, pada
tanggal 31 Agustus 2007 Bapepam-LK menerbitkan Peraturan Bapepam dan LK Nomor
II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan diikuti dengan
peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan LK pada tanggal 12
September 2007.
Perkembangan
Pasar Modal Syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya UU Nomor
19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei
2008. Undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk penerbitan
surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008
untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan
IFR0002. Pada
tanggal 30 Juni 2009, Bapepam-LK telah melakukan penyempurnaan terhadap
Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1
tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
A.
Perkembangan Pasar Modal Syariah di Dunia
1.
Jordania dan Pakistan
Seperti diawal
sudah kami sampaikan bahwa Negara inilah yang pertama kali mempelopori Pasar
modal di dunia ini.yaitu melalui penerbitan The Madarabas Company dan Modarabas
Ordinance di Pakistan pada tahun 1980. Sedangkan pada tahun 1978,
Pemerintah Jordania melalui Law No.13 Tahun 1978 telah mengijinkan Jordan
Islamik Bank untuk menerbitkan Maqaradah Bond. Izin
penerbitan ini kemudian ditindak lanjuti dengan penerbitan Muqaradah Bond Act /
Sistem pasar modal syariah pada tahun 1981.
2.
Malaysia
Malaysia adalah
Negara yang maju dalam hal financial, hal ini dapat dilihat dari perkembangan
dunia financial dan investasi islam di Malaysia, sekaligus didukung oleh
komitmen dari pemimpin Negara baik politik, social, maupun ekonomi. Bangunan
system financial islam di Malaysia adalah pertama, kerangka syariah berdasarkan
Al-Qur’an, hadist dan hukum syariah sebagai acuan norma basic pengembangan dan
operasional Islamic financial system. Kedua, pendirian etitas
bisnis financial islam oleh masyarakat untuk meng-akomodir
kebutuhan ekonomi. Ketiga, pendirian BIMB pada tahun 1983 sebagai bank syariah.
Mengenai pasar
modal syariah tidak ada keterangan lebih lanjut kapan berdirinya namun
berdasarkan data yang ada menyebutkan bahwa pada tahun 1971 telah ada reksa
dana syariah dengan adanya Asia UT Amanah Bhakti fundyang ada dalam
perusahaan Asia Unit Trust Benhard. Kemudian pada tahun 1983 pemerintah
Malaysia sukses menerbitkan pertama kali obligasi syariah. Dan pada tahun 1993
reksa dana syariah pertama kali berdiri.
3.
Bahrain
Bahrain
mengembangkan pasar modal syariah karena adanya permintaan pasar yang cukup
tinggi. Hal ini disambut baik oleh kerajaan Bahrain yang mempunyai cita-cita
untuk mewujudkan Bahrains sebagai basis terbesar keuangan dunia. Kemudian pada
tahun 1973 mendirikan Bahrain Monetary Agency(BMA) yang kemudian
mengawasi perbankan syariah termasuk juga pasar modal syariah, dengan beberapa
direktorat yang ada didalamnya.
4.
Mesir
Seperti diawal tadi penulis jelaskan bahwa Mesir
adalah Negara didunia yang pertama kali mendirikan Bank islam yang berbasis
syariah yaitu melalui didirikannya Nasser Social Bank pada tahun 1971. Kemudian
pada sector diluar Industri Perbankan, penerapan prinsip syariah di Mesir juga
telah diterapkan pada idustri asuransi (takaful) dan industry pasar modal. Pada
bidang pasar modal, prinsip syariah saat ini diterapkan pada instrument
obligasi, saham, dan reksa dana (fund).
Dasar Hukum Pasar Modal Syariah.
A. Al- Quran
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ
الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ
إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ
الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ
وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ
فِيهَا خَالِدُونَ .
Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila . Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya,
lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah
diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada
Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al- Baqarah: 275).
َيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ
وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman (QS. Al- Baqarah: 278).
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ
مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ
تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ
Maka
jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa
Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan
riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula)
dianiaya (QS.
Al- Baqarah: 279).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ
بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ
تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu (QS. An-Nisa’:29).
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي
الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيراً
لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Apabila
telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah
karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung (QS. Al-Jumu’ah:10).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُم
بَهِيمَةُ الأَنْعَامِ إِلاَّ مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ
وَأَنتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
Hai
orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu . Dihalalkan bagimu binatang
ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak
menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah
menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya (QS.Al-Maidah: 1).
B. Al-Hadis
Dalam
sebuah hadits, Nabi Muhammad Saw. Bersabda, “Ketahuilah, siapa yang
memelihara anak yatim, Sedangkan anak yatim itu memiliki harta, maka hendaklah
ia menginvestasikannya (membisniskankannya), janganlah ia membiarakan harta itu
idle, sehingga harga itu terus berkurang lantara zakat”.
C. Fatwa dan Peraturan Lainnya
Berbeda
dengan efek lainnya, selain landasan hukum, baik berupa peraturan maupun
Undang-Undang, perlu terdapat landasan fatwa yang dapat dijadikan sebagai
rujukan ditetapkannya efek syariah dalam pasar modal syariah. Landasan fatwa
diperlukan sebagai dasar untuk menetapkan prinsip-prinsip syariah yang dapat
diterapkan di pasar modal.
Sampai dengan saat ini, pasar modal syariah
di Indonesia telah memiliki landasan fatwa dan landasan hukum sebagai berikut :
Terdapat
14 fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI) yang berhubungan dengan pasar modal syariah Indonesia sejak
tahun 2001, yang meliputi antara lain:
1) Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan
Investasi Untuk Reksadana Syariah
2) Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah
3) Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002
tentang Obligasi Syariah Mudharabah
4) Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003
tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar
Modal
5) Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2004
tentang Obligasi Syariah Ijarah
6) Fatwa No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah
Mudharabah Konversi
7) Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah
8) Fatwa No. 66/DSN-MUI/III/2008
tentang Waran Syariah
9) Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
(SBSN)
10)
Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN
11) Fatwa No. 71/DSN-MUI/VI/2008
tentang Sale and Lease Back
12) Fatwa No. 72/DSN-MUI/VI/2008
tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back
13) Fatwa No. 76/DSN-MUI/VI/2010
tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased
14) Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan
Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler
Bursa Efek.
Juga terdapat 3 (tiga) Peraturan Bapepam
& LK yang mengatur tentang efek syariah sejak tahun 2006, yaitu:
1. Peraturan Bapepam &
LK No IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
2. Peraturan Bapepam & LK No IX.A.14
tentang Akad-akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal
3. Peraturan Bapepam & LK No II.K.1
tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Selain UU No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal yang menjadi landasan
hukum pasar modal syariah, juga terdapat
Undang-Undang yang mengatur tentang SBSN (Surat Berharga Syariah
Negara), yaitu UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
Tujuan Dan Manfaat Pasar Modal Syariah
Menurut
Mokhtar Muhammad Metwally fungsi dari keberadaan pasar modal syariah
adalah sebagai berikut :
a. Memungkinkan bagi masyarakat
berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan
memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
b. Memungkinkan para pemegang saham
menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas
c. Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal
dari luar untuk membangun dan
mengembangkan lini produksinya
d. Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada
harga saham yang merupakan ciri umum
pada pasar modal konvensional
e. Memungkinkan investasi pada
ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada
harga saham.
Masalah
utama yang biasa dihadapi oleh setiap perusahaan untuk mengembangkan usahanya
adalah masalah permodalan. Walapun dunia perbankan dan lembaga keuangan lainnya
telah menyediakan dan membuka kesempatan kepada setiap pengusaha untuk emperoleh
fasilitas modal, namun tidak semua perusahaan dapat memperoleh kesempatan tersebut, hambatan utamanya adalah menyangkut
jaminan dan agunan. Oleh karenannya pasar modal mempunyai banyak manfaat,
diantaranya.
a. Menyediakan sumber pendanaan atau pembiayaan
(jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana
tersebut secara optimal.
b. Memberikan wahana investasi bagi investor
sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi (penganekaragaman, misalnya
penganekaan usaha untuk menghindari ketergantungan pada ketunggalan kegiatan,
produk, jasa, atau investasi).
c. Menyediakan indikator utama (leading
indicator) bagi tren ekonomi Negara.
d. Memungkinkan penyebaran kepeilikan
perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
e. Menciptakan lapangan kerja atau
profesi yang menarik.
f. Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dengan
prospek yang baik.
g. Alternative investasi yang memberikan potensi
keuntungan dengan resiko yang bisa di perhitungkan melalui keterbukaan,
likuiditas, dan diversifikasi investasi.
h. Membina iklim ketrebukaan bagi dunia usaha dan
memberikan akses control sosial.
i. Mendorong pengelolaan perusahaan dengan
iklim terbuka, pemanfaatan manajemen professional, dan penciptaan iklim
bersahan yang sehat.
· Karakteristik Pasar Modal Syariah
Sedangkan
karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah, menurut Mokhtar Muhammad Metwally
adalah sebagai berikut :
a. Semua saham harus diperjualbelikan
pada bursa efek
b. Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan
dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang
c. Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat
diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang
perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada
komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan
d. Komite manajemen menerapkan harga
saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali
e. Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga
lebih tinggi dari HST
f. Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST
g. Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan
yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar
akuntansi syariah
h. Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu
minggu periode perdagangan setelah menentukan HST
i. Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam
periode perdagangan, dan dengan harga HST
·
Tujuan dan Manfaat Pasar Modal Syariah
Pasar modal (Capital Market) secara
umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya
adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta
keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal
adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan
saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai
jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah)
Dilihat dari pengertian
akan pasar modal diatas, maka
jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam
mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.
Sehingga pasar modal sebagai alternatif pendanaan bagi perusahaan
meskipun Perbankan telah berfungsi dengan baik, jadi pasar modal lebih kepada
fungsi melengkapi aktifitas lembaga keuangan. Dimana pasar modal berfungsi
dalam menghubungkan kepentingan pemilik modal (investor) dengan peminjam dana
(emiten).
Umumnya pasar modal terbagi atas tiga segmen utama dan setiap segmen mempunyai karakteristik khusus seperti pasar modal kredit hipotek lazimnya untuk pembangunan perumahan, perkantoran, pabrik dan bangunan lainnya, pasar modal untuk obligasi pemerintah ( pusat / daerah ), pasar modal untuk sektor ekonomi terbagi lagi dalam sub kategori perusahaan agribisnis, industri dan perusahaan jasa. Sedangkan untuk segmen internasional seperti Eurobonds dan Euronotes adalah untuk pemenuhan tiga segmen disebutkan dalam kategori aliran modal internasional dimana pada saat ini yang paling terkenal adalah sub segmen saham korporasi yang diedarkan oleh bursa New York Stock Exchange ( NYSE ) atau oleh Tokyo Stock Exchange dan bursa lainnya.
Umumnya pasar modal terbagi atas tiga segmen utama dan setiap segmen mempunyai karakteristik khusus seperti pasar modal kredit hipotek lazimnya untuk pembangunan perumahan, perkantoran, pabrik dan bangunan lainnya, pasar modal untuk obligasi pemerintah ( pusat / daerah ), pasar modal untuk sektor ekonomi terbagi lagi dalam sub kategori perusahaan agribisnis, industri dan perusahaan jasa. Sedangkan untuk segmen internasional seperti Eurobonds dan Euronotes adalah untuk pemenuhan tiga segmen disebutkan dalam kategori aliran modal internasional dimana pada saat ini yang paling terkenal adalah sub segmen saham korporasi yang diedarkan oleh bursa New York Stock Exchange ( NYSE ) atau oleh Tokyo Stock Exchange dan bursa lainnya.
Pasar
modal memiliki peran penting dalam perekonomian suatu Negara karena pasar modal
mempunyai 2 fungsi, yaitu :
·
Fungsi ekonomi
Pasar
modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan
yaitu pihak investor dan pihak yang memerlukan dana.
·
Fungsi keuangan.
Pasar
modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi
pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Jadi
diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat
karena pasar modal merupakan alternative pendanaan bagi perusahaan-perusahaan
untuk dapat meningkatkan pendapatan perusahaan yang pada akhirnya memberikan
kemakmuran bagi masyarakat yang lebih luas.
Sedangkan fungsi pasar modal di Indonesia
meliputi:
- Sebagai sarana badan usaha untuk mendapatkan
tambahan modal
- Sebagai sarana pemerataan pendapatan
-
Memperbesar produksi dengan modal yang didapat sehingga produktivitas meningkat
- Menampung tenaga kerja dan Memperbesar
pemasukan pajak bagi pemerintah.
Secara umum, manfaat dari keberadaan
pasar modal adalah :
- Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
- Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
- Memberikan wahana
investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan
diversifikasi.
- Menyediakan leading
indicator bagi perkembangan perekonomian suatu Negara. Maksudnya jika pasar
modal berkembang maka diharapkan perekonomian juga akan berkembang.
- Penyebaran kepemilikan
perusahaan sampai pada lapisan masyarakat menengah. Penyebaran kepemilikan,
keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta
mendorong pemanfaatan manajemen profesional.
Prinsip
Dasar Pasar Modal Syariah
1.
Pembiayaan
atau investasi hanya bisa dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang halal,
spesifik dan bermanfaat.
2.
Uang
merupakan alat bantu pertukaran nilai, dimana pemilik harta akan memperoleh
bagi hasil dari kegiatan usaha tersebut, maka pembiayaan dan investasi harus
pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha.
3.
Akad
yang terjadi antara pemilik harta dengan emiten harus jelas. Tindakan maupun
informasinya harus transparan dan tidak boleh menimbulkan keraguan yang dapat
menimbulkan keraguan yang dapat menimbulkan kerugian di salah satu pihak.
4.
Baik
pemilik harta maupun emiten tidak boleh mengambil resiko yang melebihi
kemampuannya dan dapat menimbulkan kerugian.
5.
Penekanan
pada mekanisme yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada investor maupun
emiten.
·
Konsekuensi
dari prinsip-prinsip pasar modal syariah
1.
Efek yang diperjualbelikan harus merupakan representasi dari barang dan
jasa yang halal.
2.
Informasi
harus terbuka dan transparan, tidak boleh menyesatkan, dan tidak ada manipulasi
fakta.
3.
Tidak
boleh mempertukarkan efek sejenis dengan nilai nominal yang berbeda.
4.
Larangan
terhadap rekayasa penawaran untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal,
dengan cara mengurangi supply agar
harga jual naik.
5.
Larangan
melakukan rekayasa permintaan untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal
dengan cara menciptakan false demand.
6.
Larangan
atas semua investasi yang tidak dilakukan secara spot (langsung)
7.
Boleh
melakukan dua transaksi dalam satu akad, dengan syarat objek, pelaku dan
periodenya sama.
·
Karakteristik
Pasar Modal Syariah
1.Semua
saham harus diperjualbelikan pada bursa efek.
2. Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham
dapat diperjualbelikan melalui pialang.
3.
Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan pada bursa
efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan
dan kerugian, serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek,
dengan jarak tidak lebih dari tiga bulan.
4. Komite manajemen menerapkan Harga Saham Tertinggi
(HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari tiga bulan sekali.
5.
Saham tidak boleh diperdagangkan dengan harga lebih tinggi dari HST.
6.
Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST.
7.
HST ditetapkan dengan membagi jumlah kekayaan bersih perusahaan dibagi dengan
jumlah saham yang diterbitkan. Komite manajemen harus memastikan bahwa semua
perusahaan yang terlibat dalam bursa efek mengikuti prakter standar akuntansi
syariah.
Perbedaan
Pengelolaan Konvensional Pasar Modal Syariah
A. Pasar
Modal Konvensional
1. Saham (Stocks)
Saham pada dasarnya adalah bukti pemilikan atas suatu perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Saham terbagi atas dua jenis, yaitu :
a. Saham Biasa (Common Stocks)
Di antara surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, saham biasa (common stock) adalah yang paling dikenal masyarakat. Di antara emiten (perusahaan yang menerbitkan surat berharga), saham biasa juga merupakan yang paling banyak digunakan untuk menarik dana dari masyarakat. Jadi saham biasa paling menarik, baik bagi pemodal maupun bagi emiten. Secara sederhana, saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Wujud saham adalah, selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Jadi sama dengan menabung di bank. Setiap kali kita menabung, maka kita akan mendapat slip yang menjelaskan bahwa kita telah menyetor sejumlah uang. Bila kita membeli saham, maka kita akan menerima kertas yang menjelaskan bahwa kita memiliki perusahaan penerbit saham tersebut.
b. Saham Preferen (Preferred Stocks)
Saham Preferen merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil seperti yang dikehendaki investor. Saham preferen serupa dengan saham biasa karena dua hal, yaitu: mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar dividen. Sedangkan persamaan antara saham preferen dengan obligasi terletak pada tiga hal: ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya; dividennya tetap selama masa berlaku (hidup) dari saham; memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa. Oleh karena saham preferen diperdagangkan berdasarkan hasil yang ditawarkan kepada investor, maka secara praktis saham preferen dipandang sebagai surat berharga dengan pendapatan tetap dan karena itu akan bersaing dengan obligasi di pasar. Walaupun demikian, obligasi perusahaan menduduki tempat yang lebih senior dibanding dengan saham preferen.
2. Obligasi (Bond)
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi dana (dalam hal ini pemodal) dengan yang diberi dana (emiten). Jadi surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut telah membeli hutang perusahaan yang menerbitkan obligasi. Penerbit membayar bunga atas obligasi tersebut pada tanggal-tanggal yg telah ditentukan secara periodik, dan pada akhirnya menebus nilai utang tersebut pada saat jatuh tempo dengan mengembalikan jumlah pokok pinjaman ditambah bunga yg terutang. Pada umumnya, instrumen ini memberikan bunga yang tetap secara periodik. Bila bunga dalam sistem ekonomi menurun, nilai obligasi naik; dan sebaliknya jika bunga meningkat, nilai obligasi turun.
3. Obligasi Konversi (Convertible Bond)
Obligasi konversi, sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi biasa, misalnya, memberikan kupon yang tetap, memiliki waktu jatuh tempo dan memiliki nilai “face value”. Hanya saja, obligasi konversi memiliki keunikan, yaitu bisa ditukar dengan saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi. Misalnya, setiap obligasi konversi bisa dikonversi menjadi 3 lembar saham biasa setelah 1 Januari 2006. Persyaratan ini tidak sama diantara obligasi konversi yang satu dengan yang lainnya. Obligasi konversi (convertible bond), sudah dikenal di pasar modal Indonesia. Untuk kalangan emiten swasta, sebenarnya obligasi konversi lebih dulu populer daripada obligasi. Kecenderungan melakukan emisi obligasi baru menunjukkan aktivitas yang meningkat sejak tahun 1992.
4. Reksa Dana (Mutual Funds)
1. Saham (Stocks)
Saham pada dasarnya adalah bukti pemilikan atas suatu perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Saham terbagi atas dua jenis, yaitu :
a. Saham Biasa (Common Stocks)
Di antara surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, saham biasa (common stock) adalah yang paling dikenal masyarakat. Di antara emiten (perusahaan yang menerbitkan surat berharga), saham biasa juga merupakan yang paling banyak digunakan untuk menarik dana dari masyarakat. Jadi saham biasa paling menarik, baik bagi pemodal maupun bagi emiten. Secara sederhana, saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Wujud saham adalah, selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Jadi sama dengan menabung di bank. Setiap kali kita menabung, maka kita akan mendapat slip yang menjelaskan bahwa kita telah menyetor sejumlah uang. Bila kita membeli saham, maka kita akan menerima kertas yang menjelaskan bahwa kita memiliki perusahaan penerbit saham tersebut.
b. Saham Preferen (Preferred Stocks)
Saham Preferen merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil seperti yang dikehendaki investor. Saham preferen serupa dengan saham biasa karena dua hal, yaitu: mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar dividen. Sedangkan persamaan antara saham preferen dengan obligasi terletak pada tiga hal: ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya; dividennya tetap selama masa berlaku (hidup) dari saham; memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa. Oleh karena saham preferen diperdagangkan berdasarkan hasil yang ditawarkan kepada investor, maka secara praktis saham preferen dipandang sebagai surat berharga dengan pendapatan tetap dan karena itu akan bersaing dengan obligasi di pasar. Walaupun demikian, obligasi perusahaan menduduki tempat yang lebih senior dibanding dengan saham preferen.
2. Obligasi (Bond)
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi dana (dalam hal ini pemodal) dengan yang diberi dana (emiten). Jadi surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut telah membeli hutang perusahaan yang menerbitkan obligasi. Penerbit membayar bunga atas obligasi tersebut pada tanggal-tanggal yg telah ditentukan secara periodik, dan pada akhirnya menebus nilai utang tersebut pada saat jatuh tempo dengan mengembalikan jumlah pokok pinjaman ditambah bunga yg terutang. Pada umumnya, instrumen ini memberikan bunga yang tetap secara periodik. Bila bunga dalam sistem ekonomi menurun, nilai obligasi naik; dan sebaliknya jika bunga meningkat, nilai obligasi turun.
3. Obligasi Konversi (Convertible Bond)
Obligasi konversi, sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi biasa, misalnya, memberikan kupon yang tetap, memiliki waktu jatuh tempo dan memiliki nilai “face value”. Hanya saja, obligasi konversi memiliki keunikan, yaitu bisa ditukar dengan saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi. Misalnya, setiap obligasi konversi bisa dikonversi menjadi 3 lembar saham biasa setelah 1 Januari 2006. Persyaratan ini tidak sama diantara obligasi konversi yang satu dengan yang lainnya. Obligasi konversi (convertible bond), sudah dikenal di pasar modal Indonesia. Untuk kalangan emiten swasta, sebenarnya obligasi konversi lebih dulu populer daripada obligasi. Kecenderungan melakukan emisi obligasi baru menunjukkan aktivitas yang meningkat sejak tahun 1992.
4. Reksa Dana (Mutual Funds)
Reksa
dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal,
khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan
keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang
sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal,
mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan
pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat
meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal
Indonesia.Dilihat dari asal kata-nya, Reksa Dana berasal dari kosa kata “reksa”
yang berarti jaga atau pelihara dan kata “dana” yang berarti kumpulan uang,
sehingga reksa dana dapat diartikan sebagai “kumpulan uang yang dipelihara bersama
untuk suatu kepentingan”. Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
B. Pasar Modal Syariah
1. Saham Syariah
Saham merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal kedalam suatu perusahaan. Sementara dalam prinsip syariah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan seperti bir, dan lain-lain. Di Indonesia, prinsip-prinsip penyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun non-syariah, melainkan berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi prinsip-prinisp syariah. Dalam hal ini, di Bursa Efek Indonesia terdapat Jakarta Islamic Indeks (JII) yang merupakan 30 saham yang memenuhi kriteria syariah yang ditetapkan Dewan Syariah Nasional (DSN). Indeks JII dipersiapkan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan PT Danareksa Invesment Management (DIM). JII dimaksudkan untuk digunakan sebagai tolok ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja suatu investasi pada saham dengan basis syariah. Melalui index ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah. Saham-saham yang masuk dalam Indeks Syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti:
a. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
b. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
c. Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram.
d. Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
B. Pasar Modal Syariah
1. Saham Syariah
Saham merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal kedalam suatu perusahaan. Sementara dalam prinsip syariah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan seperti bir, dan lain-lain. Di Indonesia, prinsip-prinsip penyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun non-syariah, melainkan berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi prinsip-prinisp syariah. Dalam hal ini, di Bursa Efek Indonesia terdapat Jakarta Islamic Indeks (JII) yang merupakan 30 saham yang memenuhi kriteria syariah yang ditetapkan Dewan Syariah Nasional (DSN). Indeks JII dipersiapkan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan PT Danareksa Invesment Management (DIM). JII dimaksudkan untuk digunakan sebagai tolok ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja suatu investasi pada saham dengan basis syariah. Melalui index ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah. Saham-saham yang masuk dalam Indeks Syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti:
a. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
b. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
c. Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram.
d. Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
Selain
kriteria diatas, dalam proses pemilihan saham yang masuk JII, Bursa Efek
Indonesia melakukan tahap-tahap pemilihan yang juga mempertimbangkan aspek
likuiditas dan kondisi keuangan emiten, yaitu:
a. Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar).
b. Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang meiliki rasio Kewajiban terhadap Aktiva maksimal sebesar 90%.
c. Memilih 60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar selama satu tahun terakhir.
d. Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir. Pengkajian ulang akan dilakukan 6 bulan sekali dengan penentuan komponen index pada awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten akan dimonitoring secara terus menerus berdasarkan data-data publik yang tersedia.
a. Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar).
b. Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang meiliki rasio Kewajiban terhadap Aktiva maksimal sebesar 90%.
c. Memilih 60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar selama satu tahun terakhir.
d. Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir. Pengkajian ulang akan dilakukan 6 bulan sekali dengan penentuan komponen index pada awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten akan dimonitoring secara terus menerus berdasarkan data-data publik yang tersedia.
2. Obligasi Syariah
Sesuai
dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002, “Obligasi Syariah
adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang
dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang mewajibkan Emiten
untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi
hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Tidak semua emiten dapat menerbitkan obligasi syariah. Untuk menerbitkan
Obligasi Syariah, beberapa persyaratan berikut harus dipenuhi:
a. Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No: 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yg bertentangan dengan syariah Islam diantaranya: (i) usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; (ii) usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional; (iii) usaha yg memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram; (iv) usaha yg memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang2 ataupun jasa yg merusak moral dan bersifat mudarat.
b. Peringkat investment grade: (i) memiliki fundamental usaha yg kuat; (ii) memiliki fundamental keuangan yg kuat; (iii) memiliki citra yg baik bagi publik.
c. Keuntungan tambahan jika termasuk dalam komponen JII.
Di Indonesia terdapat dua skema obligasi syariah yaitu obligasi syariah mudharabah dan obligasi syariah ijarah. Obligasi syariah mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten. Sedangkan obligasi syariah ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.
a. Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No: 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yg bertentangan dengan syariah Islam diantaranya: (i) usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; (ii) usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional; (iii) usaha yg memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram; (iv) usaha yg memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang2 ataupun jasa yg merusak moral dan bersifat mudarat.
b. Peringkat investment grade: (i) memiliki fundamental usaha yg kuat; (ii) memiliki fundamental keuangan yg kuat; (iii) memiliki citra yg baik bagi publik.
c. Keuntungan tambahan jika termasuk dalam komponen JII.
Di Indonesia terdapat dua skema obligasi syariah yaitu obligasi syariah mudharabah dan obligasi syariah ijarah. Obligasi syariah mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten. Sedangkan obligasi syariah ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.
3. Reksa Dana Syariah
Reksa Dana Syariah merupakan Reksa Dana yang mengalokasikan seluruh dana/portofolio kedalam instrument syariah seperti saham-saham yang tergabung dalam Jakarta Islamic Indeks (JII), obligasi syariah, dan berbagai instrument keuangan syariah lainnya. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia. Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Reksa Dana Syariah merupakan Reksa Dana yang mengalokasikan seluruh dana/portofolio kedalam instrument syariah seperti saham-saham yang tergabung dalam Jakarta Islamic Indeks (JII), obligasi syariah, dan berbagai instrument keuangan syariah lainnya. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia. Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Mengacu
kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27)
didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun
dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio
efek oleh manajer investasi. Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut
yaitu, Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut
diinvestasikan dalam portofolio efek, dan Ketiga, dana tersebut dikelola oleh
manajer investasi. Dengan demikian, dana yang ada dalam Reksa Dana merupakan
dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang
dipercaya untuk mengelola dana tersebut.
· Keuntungan,
Risiko dan Manfaat Pasar Modal
v Keuntungan dari Pasar Modal
• Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
• Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
• Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
v Manfaat Pasar Modal adalah :
Manfaat bagi Investor :
• Memperoleh deviden bagi pemegang saham
• Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
• Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
• Mempunyai hak suara dalam RUPS
• Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat bagi Emiten :
• Mendapatkan dana yang lebih besar
• Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
• Memperkecil ketergantungan terhadap bank
• Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
• Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Manfaat bagi Pemerintah :
• Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
• Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
• Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
v Risiko dari Pasar Modal
• Risiko daya beli
Daya beli berkaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai riil pendapatan akan lebih kecil.
• Risiko bisnis
Menurunnya kemampuan perusahaan memperoleh laba, menyebabkan menurunnya kemampuan emiten membayar bunga atau deviden.
• Risiko tingkat bunga
Tingkat bunga yang naik, biasanya akan menyebabkan nilai saham cenderung turun
• Risiko likuiditas
Kemampuan surat berharga untuk dapat segera diperjualbelikan
v Kelemahan Pasar Modal
Selain kerugian, Pasar Modal juga memiliki kelemahan antara lan :
• Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
• Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertntu.
v Keuntungan dari Pasar Modal
• Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
• Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
• Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
v Manfaat Pasar Modal adalah :
Manfaat bagi Investor :
• Memperoleh deviden bagi pemegang saham
• Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
• Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
• Mempunyai hak suara dalam RUPS
• Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat bagi Emiten :
• Mendapatkan dana yang lebih besar
• Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
• Memperkecil ketergantungan terhadap bank
• Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
• Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Manfaat bagi Pemerintah :
• Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
• Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
• Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
v Risiko dari Pasar Modal
• Risiko daya beli
Daya beli berkaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai riil pendapatan akan lebih kecil.
• Risiko bisnis
Menurunnya kemampuan perusahaan memperoleh laba, menyebabkan menurunnya kemampuan emiten membayar bunga atau deviden.
• Risiko tingkat bunga
Tingkat bunga yang naik, biasanya akan menyebabkan nilai saham cenderung turun
• Risiko likuiditas
Kemampuan surat berharga untuk dapat segera diperjualbelikan
v Kelemahan Pasar Modal
Selain kerugian, Pasar Modal juga memiliki kelemahan antara lan :
• Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
• Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertntu.
Mekanisme
Operasional Pasar Modal Syariah
Mekanisme
Operasional Pasar Modal Syariah Bagi perusahaan yang mencari dana segar, pasar
modal menyediakan dana segar melalui mekanisme go public dengan menerbitkan
saham dan menyediakan dana dari penjualan saham. Perusahaan dapat juga
menerbitkan obligasi kepada masyarakat luas dan membayar imbalan yang lebih
rendah daripada imbalan yang harus dibayar melalui pinjaman perbankan.
Penilaian suatau efek sangat dipengaruhi oleh kondisi kinerja keuangan
perusahaan penerbitnya. Dalam analisis memilih efek ada beberapa teknik yang
dapat dilakukan.
Untuk memilih saham
dilakukan dua pendekatan, yaitu:
1.
Pendekatan Fundamental
Pendekaan ini merupakan
factor factor yang dapat memepengaruhi harga saham, Antara lain penjualan,
pertumbuhan penjualan, kebijakan dividen, RUPS, manajemen dan lain sebagainya.
2.
Pendekatan Analisis
Teknikal
Pendekatan analisis
teknikal adalah analisis saham yang dilakukan dengan memprediksi harga saham di
masa depan dengan melihat perkembangan harga sahamdari waktu ke waktu baik
dilakukan secara manual maupun lewat bantuan program computer.
Kedua analisis teknikal
ini akan mempengaruhi investor membeli atau menjual efek yang mereka miliki.
Bagi para investor, berinvestasi dengan benar adalah bagaimana menjadi rekan
bagi perusahaan sambil mendapatkan keuntungan dari laba dari waktu ke waktu.
Oleh karena itu, investasi di pasar modal seharusnya tidak berkisar pada
prediksi naik turunnya harga saham dalam jangka pendek. Oleh karenanya
berinvestasi di pasar modal syariah harus dilakukan pada instrument dari
perusahaan yang solid, serta didukung oleh manajemen yang baik dan perencanaan
bisnis yang jitu. Para investor harus berorientasi jangka panjang dan tidak
terpengaruh oleh pasar yang meyebabkan panic selling (menjual karena panic
disebabkan harga saham yang melonjak tajam atau menurun drastic). Para investor
melakukan penjualan saham karena mengetahui ada sesuatu yang mempengaruhi
kinerja perusahaan yang menyebabkan kinerja perusahaan menurun, seperti
pergantian manajemen yang tidak baik, produksi yang dikeluarkan gagal, tidak
mampu bersaing, dan lain sebagainya.
Penanaman pasar modal dapat dilakukan dengan 2
cara:
a.
Transaksi di Pasar
Perdana Bagi investor yang ingin membeli saham di pasar perdana haruslah
menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang bersumber dari kondisi perusahaan
yang mengeluarkan efek tersebut melalui prospektur yang memberikan informasi
dari catatan keuangan historis sampai proyeksi laba dan dividen yang akan
dibayarkan untuk tahun berjalan. Umumnya dilihat apakah proyeksi pertumbuhan
perusahaan tersebut melampaui rata-rata pertumbuhan industry sejenis. Di
samping itu, bonafiditas lembaga dan profesi yang menunjang penerbitan efek
yang diperhatikan seperti penjamin emisi (underwriter) wali amanat, agen
penjualan, penanggung, akuntan public, perusahaan penilaian (appraisal)
konsultan hukum, notaris. Bagi investor muslim, tentu lebih didorong untuk
memilih emitem yang telah terdaftar dalam listing JII (Jakarta Islamic Index)
sebagai instrument keuangan syariah.
Adapun
prosedur pembelian efek di pasar perdana secara umum:
1.
Pembeli menghubungi agen penjualan yang ditunjuk oleh underwriter (penjamin
emisi) untuk mengisi formulir pemesanan. Formulir pemesanan yang telah diisi
oleh investor dikembalikan kepada agen penjualan disertai dengan tanda tangan
dan kopian kartu identitas investor serta jumlah dana sesuai dengan nilai efek
yang dipesan. Formulir pemesanan biasanya berisi informasi tentang harga efek,
jumlah efek yang dipesan, indentitas pemesanan, tanggal penjatahan dan
pengembalian dana jika kelebihan permintaan jumlah yang dibayarkan, agen
penjualan yang dihubungi dan cara pemesanan. Satuan yang dipakai dikenal dengan
istilah lot, di mana satu lot saham di Indonesia saat ini mewakili 500 lembar
saham dan kelipatan harga saham disebut point.
2.
Jika pemesanan efek melebihi efek yang ditawarkan, maka prosedur selanjutnya
adalah masa penjatahan dan masa pengembalian dana. Masa penjatahan dilakukan
paling lambat 12 hari kerja terhitung sejak berakhirnya masa penawaran yang
dilakukan oleh penjamin emisi. Penjatahan dilakukan dengan mendahulukan
investor kecil. Sedangkan masa pengembalian dana merupakan pengembalian dana
akibat tidak terpenuhinya pesanan oleh penjamin emisi paling lambat 4 hari
kerja setelah akhir masa penjatahan.
3.
Penyerahan efek dilakukan setelah ada kesesuaian Antara banyaknya efek yang
dipesan dengan banyak efek yang dapat dipenuhi emiten. Penyerahan efek
dilakukan oleh penjamin emis atau agen penjual paling lambat 12 hari kerja
mulai berakhirnya masa penjatahan. Investor mendatangi penjamin emisi atau agen
penjual dengan membawa bukti pembelian. b. Transaksi di Pasar Sekunder
Mekanisme perdagangan efek di bursa efek hanya dapat dapat dilakukan oleh
anggota bursa efek. Keanggotaan bursa efek dapat diberikan kepada perorangan
atau badan huku. Syarat keanggotaan bursa efek umumnya menyangkut permodalan
dan kemampuan sebagai anggota bursa efek.
Perdagangan
efek di bursa efek dilakukan melalui perantara pedagangan efek dan pedagang
efek yang merupakan anggota bursa efek.
1.
Transaksi melalui
perantara pedagangan efek (broker)
Broker berfungsi sebagai agen yang melakukan
transaksi untuk dan atas nama klien. Dari kegiatan ini perantara pedagangan
efek mendapat komisi maksimum 1% dari nilai transaksi.
2.
Transaksi melalui pedaganga efek (dealer)
Dealer berfungsi sebagai prinsipil yang
melakukan transaksi untuk kepentingan perusahaan anggota. Perusahaan efek
berfungsi sebagai investor sehingga pedagang efek menerima konsekuensi, baik
untung maupun rugi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar