Jumat, 13 Mei 2016

Pasar Modal Syariah



 Pengertian Dan Sejarah Perkembangan Pasar Modal Syariah
A. Pengertian Pasar Modal Syariah
             Secara sederhana pasar modal syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang melaksanakan kegiatan atau transaksinya berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan tentunya terlepas dari hal yang dilarang Islam, seperti riba, perjudian, spekulasi dan sebagainya. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki Definisi pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
              Pasar modal syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
               Definisi pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

B. Sejarah perkembangan pasar modal syariah di indonesia
            Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.
             Pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. Selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan Obligasi Syariah pertama dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah.
             Sejarah Pasar Modal Syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah tersebut. Perkembangan tersebut dimulai dari MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia.
Dari sisi kelembagaan Bapepam-LK, perkembangan Pasar Modal Syariah ditandai dengan pembentukan Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah pada tahun 2003. Selanjutnya, pada tahun 2004 pengembangan Pasar Modal Syariah masuk dalam struktur organisasi Bapepam dan LK, dan dilaksanakan oleh unit setingkat eselon IV yang secara khusus mempunyai tugas dan fungsi mengembangkan pasar modal syariah. Sejalan dengan perkembangan industri yang ada, pada tahun 2006 unit eselon IV yang ada sebelumnya ditingkatkan menjadi unit setingkat eselon III.
            Pada tanggal 23 Nopember 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait Pasar Modal Syariah. Paket peraturan tersebut yaitu Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2007 Bapepam-LK menerbitkan Peraturan Bapepam dan LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan diikuti dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan LK pada tanggal 12 September 2007.
             Perkembangan Pasar Modal Syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008. Undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008 untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002.
              Pada tanggal 30 Juni 2009, Bapepam-LK telah melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Pasar Modal Syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah.
              Pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. Selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan Obligasi Syariah pertama dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah.
            Sejarah Pasar Modal Syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah tersebut. Perkembangan tersebut dimulai dari MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia.
Dari sisi kelembagaan Bapepam-LK, perkembangan Pasar Modal Syariah ditandai dengan pembentukan Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah pada tahun 2003. Selanjutnya, pada tahun 2004 pengembangan Pasar Modal Syariah masuk dalam struktur organisasi Bapepam dan LK, dan dilaksanakan oleh unit setingkat eselon IV yang secara khusus mempunyai tugas dan fungsi mengembangkan pasar modal syariah. Sejalan dengan perkembangan industri yang ada, pada tahun 2006 unit eselon IV yang ada sebelumnya ditingkatkan menjadi unit setingkat eselon III.
              Pada tanggal 23 Nopember 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait Pasar Modal Syariah. Paket peraturan tersebut yaitu Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2007 Bapepam-LK menerbitkan Peraturan Bapepam dan LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan diikuti dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan LK pada tanggal 12 September 2007.
               Perkembangan Pasar Modal Syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008. Undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008 untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002. Pada tanggal 30 Juni 2009, Bapepam-LK telah melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
A.    Perkembangan Pasar Modal Syariah di Dunia
1.      Jordania dan Pakistan
           Seperti diawal sudah kami sampaikan bahwa Negara inilah yang pertama kali mempelopori Pasar modal di dunia ini.yaitu melalui penerbitan The Madarabas Company dan Modarabas Ordinance di Pakistan pada tahun 1980. Sedangkan pada tahun 1978, Pemerintah Jordania melalui Law No.13 Tahun 1978 telah mengijinkan Jordan Islamik Bank untuk menerbitkan Maqaradah Bond. Izin penerbitan ini kemudian ditindak lanjuti dengan penerbitan Muqaradah Bond Act / Sistem pasar modal syariah pada tahun 1981.
2.      Malaysia
             Malaysia adalah Negara yang maju dalam hal financial, hal ini dapat dilihat dari perkembangan dunia financial dan investasi islam di Malaysia, sekaligus didukung oleh komitmen dari pemimpin Negara baik politik, social, maupun ekonomi. Bangunan system financial islam di Malaysia adalah pertama, kerangka syariah berdasarkan Al-Qur’an, hadist dan hukum syariah sebagai acuan norma basic pengembangan dan operasional Islamic financial system. Kedua, pendirian etitas bisnis financial islam oleh masyarakat untuk meng-akomodir kebutuhan ekonomi. Ketiga, pendirian BIMB pada tahun 1983 sebagai bank syariah.
              Mengenai pasar modal syariah tidak ada keterangan lebih lanjut kapan berdirinya namun berdasarkan data yang ada menyebutkan bahwa pada tahun 1971 telah ada reksa dana syariah dengan adanya Asia UT Amanah Bhakti fundyang ada dalam perusahaan Asia Unit Trust Benhard. Kemudian pada tahun 1983 pemerintah Malaysia sukses menerbitkan pertama kali obligasi syariah. Dan pada tahun 1993 reksa dana syariah pertama kali berdiri.
3.      Bahrain
              Bahrain mengembangkan pasar modal syariah karena adanya permintaan pasar yang cukup tinggi. Hal ini disambut baik oleh kerajaan Bahrain yang mempunyai cita-cita untuk mewujudkan Bahrains sebagai basis terbesar keuangan dunia. Kemudian pada tahun 1973 mendirikan Bahrain Monetary Agency(BMA) yang kemudian mengawasi perbankan syariah termasuk juga pasar modal syariah, dengan beberapa direktorat yang ada didalamnya.
4.   Mesir
            Seperti diawal tadi penulis jelaskan bahwa Mesir adalah Negara didunia yang pertama kali mendirikan Bank islam yang berbasis syariah yaitu melalui didirikannya Nasser Social Bank pada tahun 1971. Kemudian pada sector diluar Industri Perbankan, penerapan prinsip syariah di Mesir juga telah diterapkan pada idustri asuransi (takaful) dan industry pasar modal. Pada bidang pasar modal, prinsip syariah saat ini diterapkan pada instrument obligasi, saham, dan reksa dana (fund).

Dasar Hukum Pasar Modal Syariah.
A.    Al- Quran
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ .
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila . Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al- Baqarah: 275).
َيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman   (QS. Al- Baqarah: 278).
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya (QS. Al- Baqarah: 279).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu (QS. An-Nisa’:29).
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيراً لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung (QS. Al-Jumu’ah:10).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الأَنْعَامِ إِلاَّ مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu . Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya (QS.Al-Maidah: 1).
B.     Al-Hadis
Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad Saw. Bersabda, “Ketahuilah, siapa yang memelihara anak yatim, Sedangkan anak yatim itu memiliki harta, maka hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskankannya), janganlah ia membiarakan harta itu idle, sehingga harga itu terus berkurang lantara zakat”.
C.     Fatwa dan Peraturan Lainnya
Berbeda dengan efek lainnya, selain landasan hukum, baik berupa peraturan maupun Undang-Undang, perlu terdapat landasan fatwa yang dapat dijadikan sebagai rujukan ditetapkannya efek syariah dalam pasar modal syariah. Landasan fatwa diperlukan sebagai dasar untuk menetapkan prinsip-prinsip syariah yang dapat diterapkan di pasar modal. Sampai dengan saat ini, pasar modal syariah di Indonesia telah memiliki landasan fatwa dan landasan hukum sebagai berikut :
Terdapat 14 fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berhubungan dengan pasar modal syariah Indonesia sejak tahun 2001, yang meliputi antara lain:
1)  Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah
2)  Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah
3)  Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah
4)  Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
5)  Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah
6)  Fatwa No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
7)  Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah
8)  Fatwa No. 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah
9)  Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
10)   Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN
11)  Fatwa No. 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back
12)  Fatwa No. 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back
13)  Fatwa No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased
14)  Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
        Juga terdapat 3 (tiga) Peraturan Bapepam & LK yang mengatur tentang efek syariah sejak tahun 2006, yaitu:
1.   Peraturan Bapepam & LK No IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
2.   Peraturan Bapepam & LK No IX.A.14 tentang Akad-akad Yang Digunakan          Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal
3. Peraturan Bapepam & LK No II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Selain UU No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal yang menjadi landasan hukum pasar modal syariah, juga terdapat  Undang-Undang yang mengatur tentang SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), yaitu UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

Tujuan Dan Manfaat Pasar Modal Syariah
Menurut Mokhtar Muhammad Metwally fungsi dari keberadaan pasar modal syariah adalah sebagai berikut :
a. Memungkinkan bagi masyarakat berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan    memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
b. Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas
c. Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan  mengembangkan lini produksinya
d. Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga   saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
e.  Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
Masalah utama yang biasa dihadapi oleh setiap perusahaan untuk mengembangkan usahanya adalah masalah permodalan. Walapun dunia perbankan dan lembaga keuangan lainnya telah menyediakan dan membuka kesempatan kepada setiap pengusaha untuk emperoleh fasilitas modal, namun tidak semua perusahaan dapat memperoleh kesempatan  tersebut, hambatan utamanya adalah menyangkut jaminan dan agunan. Oleh karenannya pasar modal mempunyai banyak manfaat, diantaranya.
a. Menyediakan sumber pendanaan atau pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana tersebut secara optimal.
b. Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi (penganekaragaman, misalnya penganekaan usaha untuk menghindari ketergantungan pada ketunggalan kegiatan, produk, jasa, atau investasi).
c.  Menyediakan indikator utama (leading indicator) bagi tren ekonomi Negara.
d.  Memungkinkan penyebaran kepeilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
e.  Menciptakan lapangan kerja atau profesi yang menarik.
f.  Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dengan prospek yang    baik.
g. Alternative investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa di perhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi.
h. Membina iklim ketrebukaan bagi dunia usaha dan memberikan akses control sosial.
i. Mendorong pengelolaan perusahaan dengan iklim terbuka, pemanfaatan     manajemen professional, dan penciptaan iklim bersahan yang sehat.

·      Karakteristik Pasar Modal Syariah
Sedangkan karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah, menurut Mokhtar Muhammad Metwally  adalah sebagai berikut :
a. Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
b. Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang
c. Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan
d. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap      perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali
e. Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST
f.  Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST
g.  Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat    dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah
h.  Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST
i.   Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST

·         Tujuan dan Manfaat Pasar Modal Syariah
            Pasar modal (Capital Market) secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah)
              Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat. Sehingga pasar modal sebagai  alternatif pendanaan bagi perusahaan meskipun Perbankan telah berfungsi dengan baik, jadi pasar modal lebih kepada fungsi melengkapi aktifitas lembaga keuangan. Dimana pasar modal berfungsi dalam menghubungkan kepentingan pemilik modal (investor) dengan peminjam dana (emiten).
               Umumnya pasar modal terbagi atas tiga segmen utama dan setiap segmen mempunyai karakteristik khusus seperti pasar modal kredit hipotek lazimnya untuk pembangunan perumahan, perkantoran, pabrik dan bangunan lainnya, pasar modal untuk obligasi pemerintah ( pusat / daerah ), pasar modal untuk sektor ekonomi terbagi lagi dalam sub kategori perusahaan agribisnis, industri dan perusahaan jasa. Sedangkan untuk segmen internasional seperti Eurobonds dan Euronotes adalah untuk pemenuhan tiga segmen disebutkan dalam kategori aliran modal internasional dimana pada saat ini yang paling terkenal adalah sub segmen saham korporasi yang diedarkan oleh bursa New York Stock Exchange ( NYSE ) atau oleh Tokyo Stock Exchange dan bursa lainnya.

·      Fungsi Pasar Modal 
Pasar modal memiliki peran penting dalam perekonomian suatu Negara karena pasar modal mempunyai 2 fungsi, yaitu :

·      Fungsi ekonomi
Pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak investor dan pihak yang memerlukan dana.

·      Fungsi keuangan.
Pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Jadi diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternative pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusahaan yang pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat yang lebih luas.
  
  Sedangkan fungsi pasar modal di Indonesia meliputi:
-  Sebagai sarana badan usaha untuk mendapatkan tambahan modal
-  Sebagai sarana pemerataan pendapatan
- Memperbesar produksi dengan modal yang didapat sehingga produktivitas   meningkat
-   Menampung tenaga kerja dan Memperbesar pemasukan pajak bagi pemerintah.

Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah :
-  Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus       memungkinkan alokasi dana secara optimal.
-  Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi.
-  Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu Negara. Maksudnya jika pasar modal berkembang maka diharapkan perekonomian juga akan berkembang.
-  Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai pada lapisan masyarakat menengah. Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesional.

 Prinsip Dasar Pasar Modal Syariah
1.   Pembiayaan atau investasi hanya bisa dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang halal, spesifik dan bermanfaat.
2.   Uang merupakan alat bantu pertukaran nilai, dimana pemilik harta akan memperoleh bagi hasil dari kegiatan usaha tersebut, maka pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha.
3.   Akad yang terjadi antara pemilik harta dengan emiten harus jelas. Tindakan maupun informasinya harus transparan dan tidak boleh menimbulkan keraguan yang dapat menimbulkan keraguan yang dapat menimbulkan kerugian di salah satu pihak.
4.   Baik pemilik harta maupun emiten tidak boleh mengambil resiko yang melebihi kemampuannya dan dapat menimbulkan kerugian.
5.   Penekanan pada mekanisme yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada investor maupun emiten.
 
·      Konsekuensi dari prinsip-prinsip pasar modal syariah
1.    Efek yang diperjualbelikan harus merupakan representasi dari barang dan jasa  yang halal.
2.   Informasi harus terbuka dan transparan, tidak boleh menyesatkan, dan tidak ada manipulasi fakta.
3.   Tidak boleh mempertukarkan efek sejenis dengan nilai nominal yang berbeda.
4.   Larangan terhadap rekayasa penawaran untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal, dengan cara mengurangi supply agar harga jual naik.
5.   Larangan melakukan rekayasa permintaan untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal dengan cara menciptakan false demand.
6.   Larangan atas semua investasi yang tidak dilakukan secara spot (langsung)
7.   Boleh melakukan dua transaksi dalam satu akad, dengan syarat objek, pelaku dan periodenya sama.

·      Karakteristik Pasar Modal Syariah
1.Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek.
2. Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang.
3. Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan pada bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian, serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari tiga bulan.
4. Komite manajemen menerapkan Harga Saham Tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari tiga bulan sekali.
5. Saham tidak boleh diperdagangkan dengan harga lebih tinggi dari HST.
6. Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST.
7. HST ditetapkan dengan membagi jumlah kekayaan bersih perusahaan dibagi dengan jumlah saham yang diterbitkan. Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek mengikuti prakter standar akuntansi syariah.

 Perbedaan Pengelolaan Konvensional Pasar Modal Syariah

A. Pasar Modal Konvensional
1. Saham (Stocks)
          Saham pada dasarnya adalah bukti pemilikan atas suatu perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Saham terbagi atas dua jenis, yaitu :
a. Saham Biasa (Common Stocks)
            Di antara surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, saham biasa (common stock) adalah yang paling dikenal masyarakat. Di antara emiten (perusahaan yang menerbitkan surat berharga), saham biasa juga merupakan yang paling banyak digunakan untuk menarik dana dari masyarakat. Jadi saham biasa paling menarik, baik bagi pemodal maupun bagi emiten. Secara sederhana, saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Wujud saham adalah, selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Jadi sama dengan menabung di bank. Setiap kali kita menabung, maka kita akan mendapat slip yang menjelaskan bahwa kita telah menyetor sejumlah uang. Bila kita membeli saham, maka kita akan menerima kertas yang menjelaskan bahwa kita memiliki perusahaan penerbit saham tersebut.
b. Saham Preferen (Preferred Stocks)
              Saham Preferen merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil seperti yang dikehendaki investor. Saham preferen serupa dengan saham biasa karena dua hal, yaitu: mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar dividen. Sedangkan persamaan antara saham preferen dengan obligasi terletak pada tiga hal: ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya; dividennya tetap selama masa berlaku (hidup) dari saham; memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa. Oleh karena saham preferen diperdagangkan berdasarkan hasil yang ditawarkan kepada investor, maka secara praktis saham preferen dipandang sebagai surat berharga dengan pendapatan tetap dan karena itu akan bersaing dengan obligasi di pasar. Walaupun demikian, obligasi perusahaan menduduki tempat yang lebih senior dibanding dengan saham preferen.

2. Obligasi (Bond)
            Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi dana (dalam hal ini pemodal) dengan yang diberi dana (emiten). Jadi surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut telah membeli hutang perusahaan yang menerbitkan obligasi. Penerbit membayar bunga atas obligasi tersebut pada tanggal-tanggal yg telah ditentukan secara periodik, dan pada akhirnya menebus nilai utang tersebut pada saat jatuh tempo dengan mengembalikan jumlah pokok pinjaman ditambah bunga yg terutang. Pada umumnya, instrumen ini memberikan bunga yang tetap secara periodik. Bila bunga dalam sistem ekonomi menurun, nilai obligasi naik; dan sebaliknya jika bunga meningkat, nilai obligasi turun.

3. Obligasi Konversi (Convertible Bond)
              Obligasi konversi, sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi biasa, misalnya, memberikan kupon yang tetap, memiliki waktu jatuh tempo dan memiliki nilai “face value”. Hanya saja, obligasi konversi memiliki keunikan, yaitu bisa ditukar dengan saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi. Misalnya, setiap obligasi konversi bisa dikonversi menjadi 3 lembar saham biasa setelah 1 Januari 2006. Persyaratan ini tidak sama diantara obligasi konversi yang satu dengan yang lainnya. Obligasi konversi (convertible bond), sudah dikenal di pasar modal Indonesia. Untuk kalangan emiten swasta, sebenarnya obligasi konversi lebih dulu populer daripada obligasi. Kecenderungan melakukan emisi obligasi baru menunjukkan aktivitas yang meningkat sejak tahun 1992.

4. Reksa Dana (Mutual Funds)
              Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.Dilihat dari asal kata-nya, Reksa Dana berasal dari kosa kata “reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan kata “dana” yang berarti kumpulan uang, sehingga reksa dana dapat diartikan sebagai “kumpulan uang yang dipelihara bersama untuk suatu kepentingan”. Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

B. Pasar Modal Syariah
1. Saham Syariah
           Saham merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal kedalam suatu perusahaan. Sementara dalam prinsip syariah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan seperti bir, dan lain-lain. Di Indonesia, prinsip-prinsip penyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun non-syariah, melainkan berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi prinsip-prinisp syariah. Dalam hal ini, di Bursa Efek Indonesia terdapat Jakarta Islamic Indeks (JII) yang merupakan 30 saham yang memenuhi kriteria syariah yang ditetapkan Dewan Syariah Nasional (DSN). Indeks JII dipersiapkan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan PT Danareksa Invesment Management (DIM). JII dimaksudkan untuk digunakan sebagai tolok ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja suatu investasi pada saham dengan basis syariah. Melalui index ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah. Saham-saham yang masuk dalam Indeks Syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti:
a. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang
 dilarang.
b. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
c. Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram.
d. Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.

            Selain kriteria diatas, dalam proses pemilihan saham yang masuk JII, Bursa Efek Indonesia melakukan tahap-tahap pemilihan yang juga mempertimbangkan aspek likuiditas dan kondisi keuangan emiten, yaitu:
a. Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar).
b. Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang meiliki rasio Kewajiban terhadap Aktiva maksimal sebesar 90%.
c. Memilih 60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar selama satu tahun terakhir.
d. Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir. Pengkajian ulang akan dilakukan 6 bulan sekali dengan penentuan komponen index pada awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten akan dimonitoring secara terus menerus berdasarkan data-data publik yang tersedia.

2. Obligasi Syariah
           Sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002, “Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Tidak semua emiten dapat menerbitkan obligasi syariah. Untuk menerbitkan Obligasi Syariah, beberapa persyaratan berikut harus dipenuhi:
a. Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No: 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yg bertentangan dengan syariah Islam diantaranya: (i) usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; (ii) usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional; (iii) usaha yg memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram; (iv) usaha yg memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang2 ataupun jasa yg merusak moral dan bersifat mudarat.
b. Peringkat investment grade: (i) memiliki fundamental usaha yg kuat; (ii) memiliki fundamental keuangan yg kuat; (iii) memiliki citra yg baik bagi publik.
c. Keuntungan tambahan jika termasuk dalam komponen JII.
Di Indonesia terdapat dua skema obligasi syariah yaitu obligasi syariah mudharabah dan obligasi syariah ijarah. Obligasi syariah mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten. Sedangkan obligasi syariah ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.

3. Reksa Dana Syariah
              Reksa Dana Syariah merupakan Reksa Dana yang mengalokasikan seluruh dana/portofolio kedalam instrument syariah seperti saham-saham yang tergabung dalam Jakarta Islamic Indeks (JII), obligasi syariah, dan berbagai instrument keuangan syariah lainnya. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia. Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
             Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu, Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi. Dengan demikian, dana yang ada dalam Reksa Dana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.
·    Keuntungan, Risiko dan Manfaat Pasar Modal
v Keuntungan dari Pasar Modal
• Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
• Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
• Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
v Manfaat Pasar Modal adalah :
Manfaat bagi Investor :
• Memperoleh deviden bagi pemegang saham
• Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
• Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
• Mempunyai hak suara dalam RUPS
• Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat bagi Emiten :
• Mendapatkan dana yang lebih besar
• Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
• Memperkecil ketergantungan terhadap bank
• Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
• Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Manfaat bagi Pemerintah :
• Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
• Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
• Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
v Risiko dari Pasar Modal
• Risiko daya beli
Daya beli berkaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai riil pendapatan akan lebih kecil.
• Risiko bisnis
Menurunnya kemampuan perusahaan memperoleh laba, menyebabkan menurunnya kemampuan emiten membayar bunga atau deviden.
• Risiko tingkat bunga
Tingkat bunga yang naik, biasanya akan menyebabkan nilai saham cenderung turun
• Risiko likuiditas
Kemampuan surat berharga untuk dapat segera diperjualbelikan
v Kelemahan Pasar Modal
Selain kerugian, Pasar Modal juga memiliki kelemahan antara lan :
• Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
• Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak
tertntu.

  Mekanisme Operasional Pasar Modal Syariah

           Mekanisme Operasional Pasar Modal Syariah Bagi perusahaan yang mencari dana segar, pasar modal menyediakan dana segar melalui mekanisme go public dengan menerbitkan saham dan menyediakan dana dari penjualan saham. Perusahaan dapat juga menerbitkan obligasi kepada masyarakat luas dan membayar imbalan yang lebih rendah daripada imbalan yang harus dibayar melalui pinjaman perbankan. Penilaian suatau efek sangat dipengaruhi oleh kondisi kinerja keuangan perusahaan penerbitnya. Dalam analisis memilih efek ada beberapa teknik yang dapat dilakukan.
Untuk memilih saham dilakukan dua pendekatan, yaitu:
1.   Pendekatan Fundamental
Pendekaan ini merupakan factor factor yang dapat memepengaruhi harga saham, Antara lain penjualan, pertumbuhan penjualan, kebijakan dividen, RUPS, manajemen dan lain sebagainya.
2.   Pendekatan Analisis Teknikal
Pendekatan analisis teknikal adalah analisis saham yang dilakukan dengan memprediksi harga saham di masa depan dengan melihat perkembangan harga sahamdari waktu ke waktu baik dilakukan secara manual maupun lewat bantuan program computer.
Kedua analisis teknikal ini akan mempengaruhi investor membeli atau menjual efek yang mereka miliki. Bagi para investor, berinvestasi dengan benar adalah bagaimana menjadi rekan bagi perusahaan sambil mendapatkan keuntungan dari laba dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, investasi di pasar modal seharusnya tidak berkisar pada prediksi naik turunnya harga saham dalam jangka pendek. Oleh karenanya berinvestasi di pasar modal syariah harus dilakukan pada instrument dari perusahaan yang solid, serta didukung oleh manajemen yang baik dan perencanaan bisnis yang jitu. Para investor harus berorientasi jangka panjang dan tidak terpengaruh oleh pasar yang meyebabkan panic selling (menjual karena panic disebabkan harga saham yang melonjak tajam atau menurun drastic). Para investor melakukan penjualan saham karena mengetahui ada sesuatu yang mempengaruhi kinerja perusahaan yang menyebabkan kinerja perusahaan menurun, seperti pergantian manajemen yang tidak baik, produksi yang dikeluarkan gagal, tidak mampu bersaing, dan lain sebagainya.
 Penanaman pasar modal dapat dilakukan dengan 2 cara:
a.       Transaksi di Pasar Perdana Bagi investor yang ingin membeli saham di pasar perdana haruslah menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang bersumber dari kondisi perusahaan yang mengeluarkan efek tersebut melalui prospektur yang memberikan informasi dari catatan keuangan historis sampai proyeksi laba dan dividen yang akan dibayarkan untuk tahun berjalan. Umumnya dilihat apakah proyeksi pertumbuhan perusahaan tersebut melampaui rata-rata pertumbuhan industry sejenis. Di samping itu, bonafiditas lembaga dan profesi yang menunjang penerbitan efek yang diperhatikan seperti penjamin emisi (underwriter) wali amanat, agen penjualan, penanggung, akuntan public, perusahaan penilaian (appraisal) konsultan hukum, notaris. Bagi investor muslim, tentu lebih didorong untuk memilih emitem yang telah terdaftar dalam listing JII (Jakarta Islamic Index) sebagai instrument keuangan syariah.
Adapun prosedur pembelian efek di pasar perdana secara umum:
1. Pembeli menghubungi agen penjualan yang ditunjuk oleh underwriter (penjamin emisi) untuk mengisi formulir pemesanan. Formulir pemesanan yang telah diisi oleh investor dikembalikan kepada agen penjualan disertai dengan tanda tangan dan kopian kartu identitas investor serta jumlah dana sesuai dengan nilai efek yang dipesan. Formulir pemesanan biasanya berisi informasi tentang harga efek, jumlah efek yang dipesan, indentitas pemesanan, tanggal penjatahan dan pengembalian dana jika kelebihan permintaan jumlah yang dibayarkan, agen penjualan yang dihubungi dan cara pemesanan. Satuan yang dipakai dikenal dengan istilah lot, di mana satu lot saham di Indonesia saat ini mewakili 500 lembar saham dan kelipatan harga saham disebut point.
2. Jika pemesanan efek melebihi efek yang ditawarkan, maka prosedur selanjutnya adalah masa penjatahan dan masa pengembalian dana. Masa penjatahan dilakukan paling lambat 12 hari kerja terhitung sejak berakhirnya masa penawaran yang dilakukan oleh penjamin emisi. Penjatahan dilakukan dengan mendahulukan investor kecil. Sedangkan masa pengembalian dana merupakan pengembalian dana akibat tidak terpenuhinya pesanan oleh penjamin emisi paling lambat 4 hari kerja setelah akhir masa penjatahan.
3. Penyerahan efek dilakukan setelah ada kesesuaian Antara banyaknya efek yang dipesan dengan banyak efek yang dapat dipenuhi emiten. Penyerahan efek dilakukan oleh penjamin emis atau agen penjual paling lambat 12 hari kerja mulai berakhirnya masa penjatahan. Investor mendatangi penjamin emisi atau agen penjual dengan membawa bukti pembelian. b. Transaksi di Pasar Sekunder Mekanisme perdagangan efek di bursa efek hanya dapat dapat dilakukan oleh anggota bursa efek. Keanggotaan bursa efek dapat diberikan kepada perorangan atau badan huku. Syarat keanggotaan bursa efek umumnya menyangkut permodalan dan kemampuan sebagai anggota bursa efek.

Perdagangan efek di bursa efek dilakukan melalui perantara pedagangan efek dan pedagang efek yang merupakan anggota bursa efek.
1.   Transaksi melalui perantara pedagangan efek (broker)
 Broker berfungsi sebagai agen yang melakukan transaksi untuk dan atas nama klien. Dari kegiatan ini perantara pedagangan efek mendapat komisi maksimum 1% dari nilai transaksi.
2. Transaksi melalui pedaganga efek (dealer)
 Dealer berfungsi sebagai prinsipil yang melakukan transaksi untuk kepentingan perusahaan anggota. Perusahaan efek berfungsi sebagai investor sehingga pedagang efek menerima konsekuensi, baik untung maupun rugi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar