Jumat, 13 Mei 2016

Etika Perbankan

Kajian Teori
             Menurut Rasjim, SH. “Mengartikan etika perbankan ialah suatu kesepakatan para bankir yang merupakan suatu norma sopan santun dalam menjalankan usahanya, dan merupakan prinsip-prinsip moral atau nilai-nilai mengenai hal-hal yang dianggap baik, serta tugas dan tanggung jawab unsur-unsur untuk mewujudkan hal yang baik dan mencegah hal yang tidak baik”

Pengertian Dari Etika Perbankan
            Perkataan etik atau etika berasal dari bahasa latin ethica. Berbagai penulis berpendapat bahwa etika berasal dari bahasa yunani ethos yang mempunyai pengertian kebiasaan, kelaziman, adat istiadat, tabiat, serta watak seseorang. Etika perbankan ialah suatu kesepakatan para bankir yang merupakan suatu norma sopan santun dalam menjalankan usahanya, dan merupakan prinsip-prinsip moral atau nilai-nilai mengenai hal-hal yang dianggap baik, serta tugas dan tanggung jawab unsur-unsur untuk mewujudkan hal yang baik dan mencegah hal yang tidak baik.

Sifat-Sifat Etika Kepegawaian Bank
·         Setiap pegawai bank wajib setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
·         Harus memiliki dedikasi yang tinggi.
·         Bekerja keras dengan tertib dan teliti.
·         Senantiasa mengembangkan diri untuk meningkatkan pengetahuan, pengalaman dan keterampilan.
·         Harus senantiasa memelihara kerukunan dan kerjasama yang baik antara karyawan.
·         Memiliki sopan-santu dan hormat-menghormati yang sewajarnya dalam lingkungan kantor.
·         Patuh kepada disiplin dan tata kerja kantor.
·         Senantiasa menjauhkan diri dari hal-hal yang patut dapat diduga membawa pengaruh negatif baik secara langsung ataupun tidak langsung terhadap bank, baik di dalam maupun di luar kantor.
·         Menaati ketentuan jam kerja
·         Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada nasabah dan masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing.
·         Setiap pegawai atasan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya.
·         Atasan harus memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya. 

Prinsip Etika Perbankan
Prinsip etika perbankan sendiri ada 8 yaitu :
1. Prinsip kepatuhan
Pada prinsipnya semua orang dimanapun mempunyai peraturan yang harus mereka patuhi, begitu juga para bankir yang diharuskan mematuhi peraturan perbankan, undang-undang, kebijakan pemerintah, peraturan ketenaga kerjaan yang menyangkut masyarakat, nasabah pemerintah, pemilik dan karyawan.

2. Prinsip kerahasiaan
Para bankir dituntut agar dapat menjaga kerahasiaan terutama dengan nasabah  serta kerahasiaan kejabatannya.

3. Prinsip kebenaran pencatatan
Setiap petugas bank wajib memelihara arsip atau dokumen dan mencatat semua transaksi dengan benar serta menjaga kerahasiaanya.

4. Prinsip kesehatan bersaing
Persaingan ini dapat bersifat intern yaitu, antar bagian dalam bank itu sendiri dan bersifat ekstern yaitu persaingan antar sesama bank. Dalam hal lebih kepada untuk memberikan pelayanan serta promosi atas jasa-jasa apa saja yang diberikan oleh bank tersebut, tapi setiap bank harus tetap menjaga agar tercipta iklim persaingan yang sehat.

 5. Prinsip kejujuran wewenang
Kepercayaan dan wewenang yang telah diberikan oleh para pihak terkait dalam hal ini pemerintah, nasabah, pemilik, masyarakat dan karyawan hendaknya tetap dinomor satukan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar etika yang telah disepakati bersama.

6. Prinsip keterbatasan keterangan
Meskipun petugas bank dan bankir diminta untuk bersikap informative terhadap pihak luar, namun sifatnya terbatas.

7. Prinsip kehormatan profesi
Setiap petugas bank ataupun bankir diharuskan taat menjaga kehormatan profesi dengan cara menghindarkan diri dari hal-ha semacam kolusi, pemberian hadiah, upeti, dan fasilitas dari pihak lain yang menginginkan kemudahan dalam hal prosedur bank.

8. Prinsip pertanggung jawaban sosial
Pertanggung jawaban ini lebih di arahkan pada pemrintah, nasabah, pemilik ataupun masayarakat dalam hal melaksanakan operasional perbankan.
 
Hal-Hal Yang Diharamkan Dari Etika Perbankan

l. Meminjam uang dengan syarat bunga di bank
Meminjam uang atau mendapat tawaran pinjaman uang dari bank dengan mempersyaratkan adanya pengembalian tambahan dari pokok pinjaman yang disebut bunga pinjaman, apapun alasannya maka ini termasuk ke dalam berurusan dengan riba, maka riba atau bunga uang menurut ajaran agama apapun hukumnya haram.

2. Kartu kredit
Kartu kredit adalah bentuk pinjaman uang yang telah di lakukan atau fix, kemudian nasabah wajib membayar tunai maupun mengangsur dengan mempersyaratkan tambahan bunga yang harus dibayar dalam satu perhitungan pembayaran.

 3. Menabung / deposito dengan mengharamkan bunga bank
Adalah seseorang yang menyimpan uangnya di bank dalam jumlah kecil maupun besar namun didalam hatinya mengharapkan mendapat keuntungan yakni dari bunga simpanan.

4. Jual beli mata uang / dengan niat menggandakan uang
Adalah bentuk perdagangan mata uang apa saja, dalam jumlah kecil maupun besar namun didalam hatinya mengharapkan mendapatkan keuntungan dari jual beli uang tersebut. Dalam hal ini termasuk laku perbuatan membeli dolar untuk kemudian ditukarkan kembali ke dalam mata uang lainnya ketika nilai mata uang itu menurun nilainya.   

Cara Menyikapi Etika Persaingan Antara Bank
          Masyarakat yang dijiwai oleh Pancasila tidak mengenal hidup sendiri dan tidak mengenal monopoli, tetapi merupakan hubungan kekeluargaan. Arti hidup sendiri dalam hal ini hanya mementingkan dirinya sendiri dengan tidak mempedulikan hak hidup orang lain, bahkan menindasnya dalam kesempatan yang memungkinkan.
          Agar persaingan tetap berjalan sehat diperlukan musyawarah antar bank. Mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah. Dengan cara musyawarah untuk mufakat, diharafkan tercipta kerukunan/keharmonisan antar bank.



Jenis – Jenis Etika Perbankan.

1) Etika perbankan di bidang kestabilan nilai rupiah. Bank Indonesia sebagai bank sentral membantu pemerintah dalam mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Ukuran nilai rupiah dianggap stabil, jika kenaikan harga umum berkisar antara 0% samapai dengan 15% dalam jangka waktu satu tahun. Seandainya jumlah uang yang beredar menjadi inflasi terbuka, maka golongan yang berpendapat tetap dan rakyat banyak yang dirugikan. Hal yang demikian tidaklah etis dan tidak sesuai dengan ajaran Pancasila. Dalam menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah terhadap valuta asing, maka bank sentral menyusun rencana devisa dalam rangka pemeliharaan ekonomi nasional dan perlancar usaha-usaha pembangunan. Seandainya tidak terpelihara kestabilan nilai rupiah terhadap valuta asing, akan terjadi setiap saat kenaikan atau turunnya harga barang impor dan ekspor yang kemudian akan mempengaruhi harga umum.

2) Etika perbankan di bidang kepercayaan masyarakat. Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkannya/menjualnya kepada masyarakat. Sesuai dengan pengertian bank oleh undang-undang tersebut, tugas bank/komersial ialah:

A. Operasi perkreditan aktif ialah penciptaan atau pemberian kredit yang dilakukan oleh bank. pemberian kredit yang didasarkan kepercayaan dan saling menguntungkan. Dalam pelaksanaan permohonan kredit secara umum didasarkan pada 4C yaitu:
1. Character, berhubungan erat dengan kemauan menepati kewajiban tehadap bank, khususnya untuk membayar kembali suatu utang barsama bunganya tepat pada waktunya.
2. Capacity, berhubungan erat dengan kemampuan debitur mengelola pinjaman yang dibrikan oleh bank.
3. Capital, berhubungan erat dengan soal keuangan dan permodalan peminjam.
4. Collateral, menyangkut jaminan yang merupakan pengamanan terakhir dari kredit yang diberikan.

B. Operasi perkreditan yang pasif ialah menerima simpanan berbentuk giro ,deposito, tabungan ataupun titipan lainnya yang di percayakan oleh para nasabah. c. Usaha bank sebagai perantara di bidang perkreditan dan memberi jasa-jasa perbankan.


 3) Etika mencari laba Yang dimaksud dengan mencari laba adalah kemampuan dari suatu perusahaan perbankan mempeoleh laba. Bagi bank mencari laba secara etis penting sekali, karena :
a. Menambah kepercayaan para pemilik untuk menginvestasikan modalnya dengan membeli saham-saham yang dikeluarkan oleh bank.
b. Bank yang terus-menerus merugi tidak mungkin melanjutkan usahanya.
c. Tidak seluruhnya laba dibagikan kepada pemilik saham, sebagian disisihkan dalam bentuk cadangan modal.
d. Laba merupakan penilaian keterampilan pimpinan bank.
e. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
f. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.

4) Etika kewajiban dan tugas komisaris Komisaris bank berkewajiban mengawasi pekerjaan direksi dan menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan-peraturan tugas komisaris. Di Indonesia, komisaris juga memperhatikan pedoman tugas komisaris yang ditetapkan anggaran dasar dan peraturan Bank Indonesia demi tercapainya perbankan yang sehat,efektifd dan efesien.

5) Etika kewajiban dan tugas direksi bank. Direksi wajib memberi penjelasan kepada dewan komisaris dan pejabat-pejabat Bank Indonesia tentang hal-hal yang ditanyakan dalam rangka pengawasan, pembinaan dan pemeriksaan pebankan. Direksi wajib melaksanakan kebijaksanaan moneter yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Tugas direksi bank  memilih dan mengangkat kepala bagian ( manager ) personalia lainnya, juga merupaka tugas direksi mengawasi operasi bank ( bank operation ).

6) Etika kepegawaian bank. Setiap pegawai bank harus memiliki dedikasi yang tinggi, bekerja keras dengan tertib dan teliti. Senantiasa mengembangkan diri untuk meningkatkan pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada nasabah dan masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing. Setiap pegawai atasan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya, atasan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya.

7) Etika kewajiban nasabah. Demi tercapainya perbankan yang sehat dan tertib, setiap nasabah bank yang terdiri dari nasabah perseorangan,perusahaan berbentuk firma, cv, pt, lembaga pemerintah, koperasi , yayasan , senatiasa memberikan informasi yang benar mengenai nama, alamat, dan sebagainya.

8) Etika persaingan antara bank. Masyarakat yang dijiwai oleh Pancasila tidak mengenal hidup sendiri dan tidak mengenal monopoli, tetapi merupakan hubungan kekeluargaan. Arti hidup sendiri dalam hal ini hanya mementingkan dirinya sendiri dengan tidak mempedulikan hak hidup orang lain, bahkan menindasnya dalam kesempatan yang memungkinkan. Agar persaingan tetap berjalan sehat diperlukan musyawarah antar bank. Mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah. Dengan cara musyawarah untuk mufakat, diharapkan tercipta kebersamaan antar bank, sebagai bagian dari masyarakat Indonesia.

9) Etika informasi antara bank. Suatu bank yang merupakan saingan berat meminta informasi tentang seorang nasabah atau nasabah perusahaan. Bank harus memberikan keterangan yang diminta secara benar dan jujur. Dalam etika perbankan,masalah saingan ataupun conflict of interest harus dikesampingkan, sehingga memberikan informasi secara jujur dan benar. Sesuai dengan sila keadilan sosial suka memberi pertolongan kepada orang lain. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.  

Golongan yang Berkepentingan dalam Perbankan Di dalam masyarakat perbankan,empat golongan yang berkepentingan adalah:
a. Pemerintah Pemerintah menetapkan berbagai peraturan atau intruksi demi tercapainya di Indonesia suatu sistem perbankan yang sehat dan tertib.
b. Pemegang saham Pemegang saham dalam penetapan pembagian keuntungan harus berpedoman kepada pancasila, khususnya sila keadilan sosial. Dengan memperhatikan kesejahteraan karyawan bank. Dalam penentuan program kerja,titik tolak pemegang saham bank bukan hanya sebanyak mungkin menvcari keuntungan sebesar-besarnya (pandangan kapitalisme), melainkan harus bertitik tolak dari sosial ekonomi sesuai dengan kondisi di Indonesia. Misalnya dalam memberikan kredit diperhatikan penyalurannya memperbesar produksi nasional dan turut mengurangi pengangguran. Kredit disalurkan demi kepentingan masyarakat. Misalnya pembalian kredit disalurkan kepada nasabah untuk berspekulasi emas. Mungkin nasabah spekulan emas bersedia memberikan bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan kredit pembelian truk yang masih diberikan oleh masyarakat. Didalam kasus ini, bank harus menolak pemberian kredit kepada nasabah spekulan emas, karena yang memperoleh keuntungan hanya dinikmati oleh seseorang,yaitu spekulan emas tersebut. Setiap pemegang saham bank, baik yang dimiliki pemerintah,koperasi maupun swasta harus mengetahui, bahwa keputusan-keputusan rapat pemegang saham tidak boleh menyimpang dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Dalam rapat pemegang saham, diajukan neraca dan perhitungan laba rugi dari tahun yang lalu untuk dibahas dan disahkan oleh rapat pemegang saham. Dalam rapat tersebut, saran-saran diajukan oleh direksi dan komisaris.
c. Bankir Bankir sebagai pendidik harus bersedia mengorbankan waktu yang banyak, sabar, tekun dan sering berdialog agar nasabah lebih dekat dengan bankir. Selaku pendidik, ia harus meyakinkan nasabah agar bekerja dan terbuka memberikan informasi tentang usahanya.
d. Nasabah Setiap nasabah pengusaha Indonesia terimakasih kepada bank, sebab melalui jasa dan dana yang dipinjamkan oleh bank, usahanya berkembang. Bangsa Indonesia memiliki budi pekerti yang tinggi. Ia merasa berutang budi kepada bank dan ingin membeli sesuatu sebagai balas jasa. Namun sebaiknya pada hari-hari besarlah diberikan norma atensi (perhatian) berupa hadiah terhadap jasa bank tersebut. Akhlak serta moral yang baik dalam etika perbankan. Dalam rangka melaksanakan kepercayaan masyarakat, dengan sendirinya bankir Indonesia harus dipenuhi berbagai syarat. Dalam Undang-Undang pokok perbankan 1967 ditegaskan dalam pasal 6 ayat 4 : anggota direksi bank harus memiliki keahlian dan akhlak serta moral yang baik.

Penjelasan pasal 6 ayat 4 disebut, untuk dapat diangkat menjadi anggota direksi harus dipenuhi syarat-syarat tersebut dibawah ini :
a.Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.Setia kepada pancasila
c.Berwibawa
d.Jujur
e.Adil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar