Kajian Teori
Menurut Rasjim, SH. “Mengartikan etika
perbankan ialah suatu kesepakatan para bankir yang merupakan suatu norma sopan
santun dalam menjalankan usahanya, dan merupakan prinsip-prinsip moral atau
nilai-nilai mengenai hal-hal yang dianggap baik, serta tugas dan tanggung jawab
unsur-unsur untuk mewujudkan hal yang baik dan mencegah hal yang tidak baik”
Pengertian
Dari Etika Perbankan
Perkataan etik atau etika berasal
dari bahasa latin ethica. Berbagai penulis berpendapat bahwa etika berasal dari
bahasa yunani ethos yang mempunyai pengertian kebiasaan, kelaziman, adat
istiadat, tabiat, serta watak seseorang. Etika perbankan ialah suatu
kesepakatan para bankir yang merupakan suatu norma sopan santun dalam
menjalankan usahanya, dan merupakan prinsip-prinsip moral atau nilai-nilai
mengenai hal-hal yang dianggap baik, serta tugas dan tanggung jawab unsur-unsur
untuk mewujudkan hal yang baik dan mencegah hal yang tidak baik.
Sifat-Sifat Etika Kepegawaian Bank
·
Setiap pegawai bank
wajib setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
·
Harus memiliki dedikasi
yang tinggi.
·
Bekerja keras dengan
tertib dan teliti.
·
Senantiasa
mengembangkan diri untuk meningkatkan pengetahuan, pengalaman dan keterampilan.
·
Harus senantiasa
memelihara kerukunan dan kerjasama yang baik antara karyawan.
·
Memiliki sopan-santu
dan hormat-menghormati yang sewajarnya dalam lingkungan kantor.
·
Patuh kepada disiplin
dan tata kerja kantor.
·
Senantiasa menjauhkan
diri dari hal-hal yang patut dapat diduga membawa pengaruh negatif baik secara
langsung ataupun tidak langsung terhadap bank, baik di dalam maupun di luar
kantor.
·
Menaati ketentuan jam
kerja
·
Memberikan pelayanan
dengan sebaik-baiknya kepada nasabah dan masyarakat menurut bidang tugasnya
masing-masing.
·
Setiap pegawai atasan
bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya.
·
Atasan harus memberikan
contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya.
Prinsip Etika Perbankan
Prinsip etika perbankan sendiri ada 8
yaitu :
1. Prinsip kepatuhan
Pada prinsipnya semua orang dimanapun
mempunyai peraturan yang harus mereka patuhi, begitu juga para bankir yang
diharuskan mematuhi peraturan perbankan, undang-undang, kebijakan pemerintah,
peraturan ketenaga kerjaan yang menyangkut masyarakat, nasabah pemerintah,
pemilik dan karyawan.
2. Prinsip kerahasiaan
Para
bankir dituntut agar dapat menjaga kerahasiaan terutama dengan nasabah serta kerahasiaan kejabatannya.
3. Prinsip kebenaran pencatatan
Setiap
petugas bank wajib memelihara arsip atau dokumen dan mencatat semua transaksi
dengan benar serta menjaga kerahasiaanya.
4. Prinsip kesehatan bersaing
Persaingan ini dapat bersifat intern
yaitu, antar bagian dalam bank itu sendiri dan bersifat ekstern yaitu
persaingan antar sesama bank. Dalam hal lebih kepada untuk memberikan pelayanan
serta promosi atas jasa-jasa apa saja yang diberikan oleh bank tersebut, tapi
setiap bank harus tetap menjaga agar tercipta iklim persaingan yang sehat.
5. Prinsip kejujuran wewenang
Kepercayaan dan wewenang yang telah diberikan
oleh para pihak terkait dalam hal ini pemerintah, nasabah, pemilik, masyarakat
dan karyawan hendaknya tetap dinomor satukan dan tidak disalahgunakan untuk
kepentingan di luar etika yang telah disepakati bersama.
6. Prinsip keterbatasan keterangan
Meskipun
petugas bank dan bankir diminta untuk bersikap informative terhadap pihak luar,
namun sifatnya terbatas.
7. Prinsip kehormatan profesi
Setiap petugas bank ataupun bankir
diharuskan taat menjaga kehormatan profesi dengan cara menghindarkan diri dari
hal-ha semacam kolusi, pemberian hadiah, upeti, dan fasilitas dari pihak lain
yang menginginkan kemudahan dalam hal prosedur bank.
8. Prinsip pertanggung jawaban sosial
Pertanggung
jawaban ini lebih di arahkan pada pemrintah, nasabah, pemilik ataupun
masayarakat dalam hal melaksanakan operasional perbankan.
Hal-Hal Yang Diharamkan Dari Etika Perbankan
l. Meminjam uang
dengan syarat bunga di bank
Meminjam uang
atau mendapat tawaran pinjaman uang dari bank dengan mempersyaratkan adanya pengembalian
tambahan dari pokok pinjaman yang disebut bunga pinjaman, apapun alasannya maka
ini termasuk ke dalam berurusan dengan riba, maka riba atau bunga uang menurut
ajaran agama apapun hukumnya haram.
2. Kartu kredit
Kartu kredit
adalah bentuk pinjaman uang yang telah di lakukan atau fix, kemudian nasabah
wajib membayar tunai maupun mengangsur dengan mempersyaratkan tambahan bunga
yang harus dibayar dalam satu perhitungan pembayaran.
3. Menabung /
deposito dengan mengharamkan bunga bank
Adalah seseorang
yang menyimpan uangnya di bank dalam jumlah kecil maupun besar namun didalam
hatinya mengharapkan mendapat keuntungan yakni dari bunga simpanan.
4. Jual beli
mata uang / dengan niat menggandakan uang
Adalah bentuk
perdagangan mata uang apa saja, dalam jumlah kecil maupun besar namun didalam
hatinya mengharapkan mendapatkan keuntungan dari jual beli uang tersebut. Dalam
hal ini termasuk laku perbuatan membeli dolar untuk kemudian ditukarkan kembali
ke dalam mata uang lainnya ketika nilai mata uang itu menurun nilainya.
Cara Menyikapi Etika Persaingan Antara
Bank
Masyarakat yang dijiwai oleh
Pancasila tidak mengenal hidup sendiri dan tidak mengenal monopoli, tetapi
merupakan hubungan kekeluargaan. Arti hidup sendiri dalam hal ini hanya
mementingkan dirinya sendiri dengan tidak mempedulikan hak hidup orang lain,
bahkan menindasnya dalam kesempatan yang memungkinkan.
Agar persaingan tetap berjalan sehat
diperlukan musyawarah antar bank. Mengutamakan musyawarah untuk mencapai
mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. Dengan itikad baik dan rasa
tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah. Dengan
cara musyawarah untuk mufakat, diharafkan tercipta kerukunan/keharmonisan antar
bank.
Jenis – Jenis Etika Perbankan.
1)
Etika perbankan di bidang kestabilan nilai rupiah. Bank Indonesia sebagai bank
sentral membantu pemerintah dalam mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan
nilai rupiah. Ukuran nilai rupiah dianggap stabil, jika kenaikan harga umum
berkisar antara 0% samapai dengan 15% dalam jangka waktu satu tahun. Seandainya
jumlah uang yang beredar menjadi inflasi terbuka, maka golongan yang
berpendapat tetap dan rakyat banyak yang dirugikan. Hal yang demikian tidaklah
etis dan tidak sesuai dengan ajaran Pancasila. Dalam menjaga dan memelihara
kestabilan nilai rupiah terhadap valuta asing, maka bank sentral menyusun
rencana devisa dalam rangka pemeliharaan ekonomi nasional dan perlancar
usaha-usaha pembangunan. Seandainya tidak terpelihara kestabilan nilai rupiah
terhadap valuta asing, akan terjadi setiap saat kenaikan atau turunnya harga
barang impor dan ekspor yang kemudian akan mempengaruhi harga umum.
2)
Etika perbankan di bidang kepercayaan masyarakat. Lembaga keuangan adalah semua
badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari
masyarakat dan menyalurkannya/menjualnya kepada masyarakat. Sesuai dengan
pengertian bank oleh undang-undang tersebut, tugas bank/komersial ialah:
A.
Operasi perkreditan aktif ialah penciptaan atau pemberian kredit yang dilakukan
oleh bank. pemberian kredit yang didasarkan kepercayaan dan saling
menguntungkan. Dalam pelaksanaan permohonan kredit secara umum didasarkan pada
4C yaitu:
1.
Character, berhubungan erat dengan kemauan menepati kewajiban tehadap bank,
khususnya untuk membayar kembali suatu utang barsama bunganya tepat pada
waktunya.
2.
Capacity, berhubungan erat dengan kemampuan debitur mengelola pinjaman yang
dibrikan oleh bank.
3.
Capital, berhubungan erat dengan soal keuangan dan permodalan peminjam.
4.
Collateral, menyangkut jaminan yang merupakan pengamanan terakhir dari kredit
yang diberikan.
B.
Operasi perkreditan yang pasif ialah menerima simpanan berbentuk giro
,deposito, tabungan ataupun titipan lainnya yang di percayakan oleh para
nasabah. c. Usaha bank sebagai perantara di bidang perkreditan dan memberi
jasa-jasa perbankan.
3)
Etika mencari laba Yang dimaksud dengan mencari laba adalah kemampuan dari
suatu perusahaan perbankan mempeoleh laba. Bagi bank mencari laba secara etis
penting sekali, karena :
a.
Menambah kepercayaan para pemilik untuk menginvestasikan modalnya dengan membeli
saham-saham yang dikeluarkan oleh bank.
b.
Bank yang terus-menerus merugi tidak mungkin melanjutkan usahanya.
c.
Tidak seluruhnya laba dibagikan kepada pemilik saham, sebagian disisihkan dalam
bentuk cadangan modal.
d.
Laba merupakan penilaian keterampilan pimpinan bank.
e.
Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
f.
Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
4)
Etika kewajiban dan tugas komisaris Komisaris bank berkewajiban mengawasi
pekerjaan direksi dan menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan-peraturan
tugas komisaris. Di Indonesia, komisaris juga memperhatikan pedoman tugas
komisaris yang ditetapkan anggaran dasar dan peraturan Bank Indonesia demi
tercapainya perbankan yang sehat,efektifd dan efesien.
5)
Etika kewajiban dan tugas direksi bank. Direksi wajib memberi penjelasan kepada
dewan komisaris dan pejabat-pejabat Bank Indonesia tentang hal-hal yang
ditanyakan dalam rangka pengawasan, pembinaan dan pemeriksaan pebankan. Direksi
wajib melaksanakan kebijaksanaan moneter yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Tugas direksi bank memilih dan
mengangkat kepala bagian ( manager ) personalia lainnya, juga merupaka tugas
direksi mengawasi operasi bank ( bank operation ).
6)
Etika kepegawaian bank. Setiap pegawai bank harus memiliki dedikasi yang
tinggi, bekerja keras dengan tertib dan teliti. Senantiasa mengembangkan diri
untuk meningkatkan pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan. Memberikan
pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada nasabah dan masyarakat menurut bidang
tugasnya masing-masing. Setiap pegawai atasan bersikap tegas, tetapi adil dan
bijaksana terhadap bawahannya, atasan memberikan contoh serta teladan yang baik
terhadap bawahannya.
7)
Etika kewajiban nasabah. Demi tercapainya perbankan yang sehat dan tertib,
setiap nasabah bank yang terdiri dari nasabah perseorangan,perusahaan berbentuk
firma, cv, pt, lembaga pemerintah, koperasi , yayasan , senatiasa memberikan
informasi yang benar mengenai nama, alamat, dan sebagainya.
8)
Etika persaingan antara bank. Masyarakat yang dijiwai oleh Pancasila tidak
mengenal hidup sendiri dan tidak mengenal monopoli, tetapi merupakan hubungan
kekeluargaan. Arti hidup sendiri dalam hal ini hanya mementingkan dirinya
sendiri dengan tidak mempedulikan hak hidup orang lain, bahkan menindasnya
dalam kesempatan yang memungkinkan. Agar persaingan tetap berjalan sehat
diperlukan musyawarah antar bank. Mengutamakan musyawarah untuk mencapai
mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. Dengan itikad baik dan rasa
tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah. Dengan
cara musyawarah untuk mufakat, diharapkan tercipta kebersamaan antar bank,
sebagai bagian dari masyarakat Indonesia.
9)
Etika informasi antara bank. Suatu bank yang merupakan saingan berat meminta
informasi tentang seorang nasabah atau nasabah perusahaan. Bank harus
memberikan keterangan yang diminta secara benar dan jujur. Dalam etika
perbankan,masalah saingan ataupun conflict of interest harus dikesampingkan,
sehingga memberikan informasi secara jujur dan benar. Sesuai dengan sila
keadilan sosial suka memberi pertolongan kepada orang lain. Tidak melakukan
perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
Golongan yang Berkepentingan
dalam Perbankan Di dalam masyarakat perbankan,empat golongan yang
berkepentingan adalah:
a.
Pemerintah Pemerintah menetapkan berbagai peraturan atau intruksi demi
tercapainya di Indonesia suatu sistem perbankan yang sehat dan tertib.
b.
Pemegang saham Pemegang saham dalam penetapan pembagian keuntungan harus
berpedoman kepada pancasila, khususnya sila keadilan sosial. Dengan
memperhatikan kesejahteraan karyawan bank. Dalam penentuan program kerja,titik
tolak pemegang saham bank bukan hanya sebanyak mungkin menvcari keuntungan
sebesar-besarnya (pandangan kapitalisme), melainkan harus bertitik tolak dari
sosial ekonomi sesuai dengan kondisi di Indonesia. Misalnya dalam memberikan
kredit diperhatikan penyalurannya memperbesar produksi nasional dan turut mengurangi
pengangguran. Kredit disalurkan demi kepentingan masyarakat. Misalnya pembalian
kredit disalurkan kepada nasabah untuk berspekulasi emas. Mungkin nasabah
spekulan emas bersedia memberikan bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan
kredit pembelian truk yang masih diberikan oleh masyarakat. Didalam kasus ini,
bank harus menolak pemberian kredit kepada nasabah spekulan emas, karena yang
memperoleh keuntungan hanya dinikmati oleh seseorang,yaitu spekulan emas
tersebut. Setiap pemegang saham bank, baik yang dimiliki pemerintah,koperasi
maupun swasta harus mengetahui, bahwa keputusan-keputusan rapat pemegang saham
tidak boleh menyimpang dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Dalam
rapat pemegang saham, diajukan neraca dan perhitungan laba rugi dari tahun yang
lalu untuk dibahas dan disahkan oleh rapat pemegang saham. Dalam rapat
tersebut, saran-saran diajukan oleh direksi dan komisaris.
c.
Bankir Bankir sebagai pendidik harus bersedia mengorbankan waktu yang banyak,
sabar, tekun dan sering berdialog agar nasabah lebih dekat dengan bankir.
Selaku pendidik, ia harus meyakinkan nasabah agar bekerja dan terbuka
memberikan informasi tentang usahanya.
d.
Nasabah Setiap nasabah pengusaha Indonesia terimakasih kepada bank, sebab
melalui jasa dan dana yang dipinjamkan oleh bank, usahanya berkembang. Bangsa
Indonesia memiliki budi pekerti yang tinggi. Ia merasa berutang budi kepada
bank dan ingin membeli sesuatu sebagai balas jasa. Namun sebaiknya pada
hari-hari besarlah diberikan norma atensi (perhatian) berupa hadiah terhadap
jasa bank tersebut. Akhlak serta moral yang baik dalam etika perbankan. Dalam
rangka melaksanakan kepercayaan masyarakat, dengan sendirinya bankir Indonesia
harus dipenuhi berbagai syarat. Dalam Undang-Undang pokok perbankan 1967 ditegaskan
dalam pasal 6 ayat 4 : anggota direksi bank harus memiliki keahlian dan akhlak
serta moral yang baik.
Penjelasan
pasal 6 ayat 4 disebut, untuk dapat diangkat menjadi anggota direksi harus
dipenuhi syarat-syarat tersebut dibawah ini :
a.Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.Setia
kepada pancasila
c.Berwibawa
d.Jujur
e.Adil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar